We are all unique individuals. Kita memiliki anggota tubuh, penampilan, dan pikiran yang berbeda dengan orang lain. So be your self !!!

Thursday, June 23, 2011

"JAMINAN ASURANSI"

Bila Anda praktisi atau nasabah asuransi, baik jiwa maupun umum, mungkin (baca "mestinya") pernah membaca dan memahami polis-polis yang Anda jual.

Walaupun polis tersebut memiliki banyak pasal, sesungguhnya polis itu mudah untuk dipahami karena tersusun secara teratur.

Secara umum polis terdiri dari:
- Skedul (Schedule)
- Definisi (Definitions)
- Kondisi Umum (General Conditions)
- Pengecualian Umum (General Exclusions)
- Jaminan (Coverage)
- Pengecualian Khusus (Special Exclusions)

-----

Lalu walaupun jumlah dan jenis polis asuransi yang beredar sangat banyak, namun mereka itu dapat digolongkan hanya dalam 2 kategori, yaitu:
1. All Risks Policy (polis segala risiko)
2. Named Perils Policy (polis yang menyebutkan jaminan)

Ke 2 jenis polis diatas dapat dikenali dari 2 hal:
- Dari namanya "All Risks", seperti Property All Risks, Contractors All Risks, Moveable All Risks, Erection All Risks. Ada juga polis yang tidak mengenakan "All Risks", tapi jaminannya All Risks seperti Electronic Equipment Insurance, Personal Accident Insurance, Health Insurance, Life Insurance, Heavy Equipment Insurance, Marine Cargo Insurance ICC "A".
- Dari ruang lingkup jaminan yang dapat dibaca pada "Scope of Coverage". Walau orang sering menyebut jaminan komprehensif asuransi mobil dengan "all riksk", sesungguhnya jaminannya adalah "Named Perils" karena risiko2 yg dijamin disebut 1 per 1. Polis kebakaran juga termasuk golongan "Named Perils".

Setelah kita sudah dapat memahami 1 polis itu masuk dalam golongan mana, maka langkah selanjutnya adalah dengan memfokuskan materi.

Bila polis itu jenisnya "All Risks" maka kita hanya fokus pada pengecualian, baik umum maupun khusus. Sepanjang tidak dicantumkan dalam pengecualian, dan memenuhi unsur "sudden, accidental dan physical damage" (PAR), maka musibah tsb dijamin dalam polis. Asuransi wajib bayar (setelah nasabah melakukan kewajibannya).

Bila polis tsb berjenis "Named Perils Policy", maka kita hanya fokus pada jaminan yang disebut 1 per 1. Saat terjadi musibah, dan tidak tertera dalam list jaminan, maka klaim ditolak (walau tidak ada dalam daftar pengecualian).

-----

Sebagai seorang penjual, kita harus mampu menguasai polis2 yang kita jual dan menjelaskannya kepada calon nasabah dengan benar mempergunakan contoh polis (yang dijual).

Jangan membiarkan nasabah membaca sendiri dan berusaha memahami polis yang tebal dan memiliki banyak pasal yang berbahasa hukum.

Sungguh saya prihatin kepada "nasib" nasabah asuransi, yang diberikan (dibiarkan) kesempatan dalam "Grace Period" untuk membaca dan memahami polis sendiri.
Alhasil mereka terima polis, mereka taruh dalam laci meja atau lemari.

Saran saya kepada nasabah:
1. Mintalah penjelasan dari penjual dengan memakai contoh polis yang akan Anda beli (ilustrasi dan proposal sangat kurang, dan itu bukan bagian dari kontrak).
2. Bila Anda sudah terlanjur beli, panggil kembali penjual. Minta mereka menjelaskan jaminan dan pengecualian serta prosedur klaim atas polis2 yang telah Anda beli.

Pahami polis sebelum terjadi klaim, agar Anda bisa memastikan "Apakah polis itu memang jawaban kebutuhan Anda?!"

-----

Demikian sharing saya, semoga bermanfaat.


Salam,
Freddy Pieloor
www.PialangAsuransi.com
"Be Insured Securely"

No comments: