- Business: Owning a business that creates cash flow.
- Real estate: Having investment properties that create cash flow.
- Paper assets: Trading paper assets with technical investments.
- Commodities: Hedging against markets with commodities such as gold, silver, oil, and more.
Monday, October 24, 2011
Diversification in Investing
Saturday, October 8, 2011
Paper Assets versus Real Assets
Real assets : business, emas, properti dll. Ada phisiknya dan dikuasai oleh pemilik.
Kekurangan paper assets:
Tdk ada phisik
Penguasaannya ditangan orang lain
Dikenakan biaya (oleh pihak ke 3)
Return-nya terbatas, dan ditentukan pihak ke 3
Tidak bisa di-refinancing
Fluktuatif (saham)
Kelebihan Paper assets:
Mudah penyimpanan, namun harus lebih berhati2 (mudah keselip atau hilang)
Biaya pemeliharaan yang murah
Kekurangan Real Assets:
Perlu pemeliharaan
Kurang Likuid
Kelebihan Real Assets:
Returnnya ditentukan pemilik (bisnis-profit dan properti-disewakan), lebih tinggi
Bisa di-refinancing (properti)
Bisa dibiayai oleh bank (bisnis dan properti)
Unit Link saya tidak kategorikan sebagai investasi, karena UL adalah asuransi ber-ajinomoto investasi.
----
Sebelum memasuki Paper Assets sebaiknya Anda memiliki Real Assets terlebih dahulu, seperti Logam Mulia dan Rumah pribadi.
Perbandingan Paper Assets dan Real Assets : +/- 30% : 70%, sesuaikan dengan profil risiko diri, tujuan keuangan, pengetahuan dan pengalaman diri.
-----
Investasi bukan ikut-ikutan dan ingin cepat-cepat sampai (kaya instant).
Investasi adalah sebuah rencana dan harus memiliki "peta" sebelum melakukannya.
Investasi adalah proses dan monitoring serta adjustment.
Dalam buku saya "Investasi Cerdas", saya sampaikan:
Penipuan Investasi adalah "Orang Pintar yang ingin cepat-cepat kaya membodohi Orang Goblok yang ingin cepat-cepat kaya pula!".
Keserakahan (tidak sabar dan tidak mau kerja keras), kebodohan, sok pintar (takut diketahui kurang pandai), takut ketinggalan kereta (emang mau pulang kampung), mudah percaya teman/saudara (uang tidak kenal saudara), perasaan tidak enak menolak (lebih tidak enak kalo uang sudah melayang) adalah beberapa penyebab timbulnya penipuan investasi.
-----
Demikian sharing saya, semoga bermanfaat.
Salam,
Freddy Pieloor
www.MONEYnLOVE.com
"Managing Money with Love"
Saturday, September 24, 2011
Problem Perceraian Umat Hindu di Bali
Akibat UU Perkawinan tidak Seimbang Akomodir Adat Bali dan Ajaran Hindu. KASUS perceraian diatur UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ada problem di balik aturan hukum positif terutama ketentuan yang mengatur masalah perceraian ini. Reaksi kritis disulut para pemangku masyarakat adat di Bali. UU ini dinilai tidak mengakomodir keseimbangan penghargaan terhadap eksistensi hukum adat Bali dan agama Hindu. Aturan ini menegaskan perceraian sah setelah ada putusan pengadilan. Tetapi, ketentuan ini tidak menyertakan peran hukum adat Bali (prajuru desa pakraman) dan ajaran agama Hindu. Akibatnya dialami warga yang tertimpa musibah perceraian. Walau putusan pengadilan mengesahkan gugatan perceraiannya, tetapi tidak diketahui sebagian besar krama desa dan tidak segera dapat diketahui prajuru desa pakraman.
Forum Pesamuhan Agung ke-3 Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali yang berlangsung 15 Oktober 2010 di Gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Bali mengeluarkan sikap kristisnya. Selain merespons bentuk perkawinan biasa, nyentana, dan pada gelahang, juga masalah upacara patiwangi dalam perkawinan beda wangsa, forum ini juga merumuskan pernyataan sikap atas ketentuan UU Perkawinan tersebut. Berikut isi rumusan selengkapnya.
Hukum adat Bali mengenal dua bentuk perkawinan, yaitu perkawinan biasa (wanita menjadi keluarga suami) dan perkawinan nyentana/nyeburin (suami berstatus pradana dan menjadi keluarga istri). Dalam perkembangan selanjutnya, ada kalanya pasangan calon pengantin dan keluarganya tidak dapat memilih salah satu di antara bentuk perkawinan tersebut, karena masing-masing merupakan anak tunggal, sehingga muncul bentuk perkawinan baru yang disebut perkawinan pada gelahang. Hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam masyarakat Bali, sehingga perlu segera disikapi.
Selain perkembangan mengenai bentuk perkawinan, perkawinan beda wangsa yang secara hukum tidak lagi dianggap sebagai larangan perkawinan sejak tahun 1951 berdasarkan Keputusan DPRD Bali Nomor 11/Tahun 1951 tanggal 12 Juli 1951, ternyata masih menyisakan persoalan tersendiri dalam masyarakat, yakni masih dilangsungkannya upacara patiwangi dalam perkawinan yang lazim disebut nyerod. Hal ini perlu pula disikapi karena hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia dan menimbulkan dampak ketidaksetaraan kedudukan wanita dalam keluarga, baik selama perkawinan maupun sesudah perceraian.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dan perceraian bagi umat Hindu di Bali dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum adat Bali (disaksikan prajuru banjar atau desa pakraman) dan agama Hindu. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, perkawinan bagi umat Hindu di Bali dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum adat Bali, agama Hindu, sedangkan perceraian baru dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan di pengadilan negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
Apabila diperhatikan uraian tersebut, tampak jelas Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan penghargaan yang seimbang kepada hukum adat Bali dan agama Hindu, dalam hubungan dengan pelaksanaan perkawinan dan perceraian bagi umat Hindu. Ketentuan hukum adat Bali dan ajaran Hindu mendapat tempat yang sepantasnya dalam pelaksanaan perkawinan, tetapi tidak demikian halnya dalam perceraian. Terbukti, perceraian dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan, tanpa menyebut peran hukum adat Bali (prajuru desa pakraman) dan ajaran agama Hindu. Akibatnya, ada sementara warga yang telah cerai secara sah berdasarkan putusan pengadilan, tetapi tidak diketahui oleh sebagian besar krama desa (warga) dan tidak segera dapat diketahui oleh prajuru desa pakraman. Kenyataan ini membawa konsekuensi kurang baik terhadap keberadaan hukum adat Bali dan menyulitkan prajuru desa dalam menentukan swadharma atau tanggung jawab krama desa bersangkutan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali memutuskan upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi terkait dengan pelaksanaan upacara perkawinan.
Bagi calon pengantin yang karena keadaannya tidak memungkinkan melangsungkan perkawinan biasa atau nyeburin (nyentana), dimungkinkan melangsungkan perkawinan pada gelahang atas dasar kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Agar proses perceraian sejalan dengan proses perkawinan, maka perceraian patut dilaksanakan dengan ketentuan pasangan suami istri yang akan melangsungkan perceraian harus menyampaikan kehendaknya itu kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Prajuru wajib memberikan nasihat untuk mencegah terjadinya perceraian.
Apabila terjadi perceraian, terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses adat, kemudian dilanjutkan dengan mengajukannya ke pengadilan negeri untuk memperoleh keputusan. Selain itu, ada penyampaian salinan putusan perceraian atau akta perceraian kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Pada saat yang bersamaan, prajuru banjar atau desa pakraman menyarankan kepada warga yang telah bercerai supaya melaksanakan upacara perceraian sesuai dengan ajaran agama Hindu.
Prajuru mengumumkan (nyobyahang) dalam paruman banjar atau desa pakraman, bahwa pasangan suami istri bersangkutan telah bercerai secara sah, menurut hukum nasional dan hukum adat Bali, sekalian menjelaskan swadharma mantan pasangan suami istri tersebut di banjar atau desa pakraman, setelah perceraian.
Selain itu, ada akibat hukum jika terjadi perceraian suami-istri.
Setelah perceraian, pihak yang berstatus pradana (istri dalam perkawinan biasa atau suami dalam perkawinan nyeburin) kembali ke rumah asalnya dengan status mulih daa atau mulih taruna, sehingga kembali melaksanakan swadharma berikut swadikara-nya di lingkungan keluarga asal.
Masing-masing pihak berhak atas pembagian harta gunakaya (harta bersama dalam perkawinan) dengan prinsip pedum pada (dibagi sama rata).
Setelah perceraian, anak yang dilahirkan dapat diasuh oleh ibunya, tanpa memutuskan hubungan hukum dan hubungan pasidikaran anak tersebut dengan keluarga purusa, dan oleh karena itu anak tersebut mendapat jaminan hidup dari pihak purusa. –sam
Sumber : Koran Tokoh
Friday, September 23, 2011
Ayam Mati di Lumbung Padi
Siapa orang Hindu di Nusantara yang tidak pernah mendengar istilah tiga kerangka agama Hindu yang terdiri dari tattva, susila dan upakara? Saya yakin hampir semua orang Hindu yang pernah mengenyam pendidikan atau setidaknya menduduki posisi sulinggih sudah fasih dengan istilah ini. Tattva atau filsafat, susila atau tingkah laku dan upakara atau ritual, sebuah dasar keagamaan yang terlihat sederhana namun sarat dengan makna. Umat Hindu dituntun untuk mengerti tattva sehingga dengan dasar tattva yang benar dia akan memiliki sradha atau keyakinan yang kuat akan agamanya. Umat Hindu juga harus memiliki dasar susila yang baik, melakukan tapa dan bratha yang merupakan pondasi dasar dalam meniti jalan kerohanian. Dan yang terakhir unsur upakara. Hindu memiliki sekian banyak jenis ritual mulai dari ritual yang paling sederhana sampai yang paling rumit. Ritual-ritual ini diharapkan bisa menjembatani kesadaran manusia dalam menginsyafi Beliau Yang Mutlak. Andaikan ketiga kerangka dasar ini dijalani dengan sinergi, maka seorang pemeluk Hindu sudah pasti mencapai moksatram dan jagathita, kebahagiaan rohani dan juga kebahagiaan material di dunia fana ini.
Tapi apa yang terjadi saat ini? Hanya sebuah ketimpangan. Tiga kerangka dasar agama Hindu hanyalah sebuah jargon belaka. Dengan sangat bangganya kalangan yang mengaku dirinya intelektual Hindu malahan mengingkari tiga kerangka dasar ini. Sebut saja contohnya seperti pada saat acara Dharma Tula di Pura BSD. Bapak Dewa K. Suratnaya yang bertindak sebagai salah satu sepuh pemimpin Hindu di Indonesia dengan tegas memisahkan ketiga kerangka dasar ini. Beliau mengatakan bahwa Hindu di India adalah corak Hindu yang kental dengan tattva-nya tetapi kadar susila dan upakara-nya lebih minim. Hindu di Jawa adalah corak Hindu yang sarat dengan susila sehingga mereka cenderung lebih keras dalam melakukan tapa bratha dan kurang dalam hal filsafat dan upacara. Sedangkan Bali adalah Hindu yang "bebalian" (bebantenan) yang kental dengan upakara sehingga segala hal bisa diselesaikan dengan melakukan berbagai macam upacara. Beliau juga mengatakan bahwa karena karakteristik berbeda ini adalah sebuah keunikan, maka Hindu di Bali tidak boleh meniru Hindu di India atau di Jawa. Bali harus tetap dengan ritualnya. Hindu Bali tidak boleh mengikuti tatanan seperti di India yang cukup mempuni dalam filsafat. Sebuah dikotomi yang menurut saya sangat nyeleneh. Bayangkan, bagaimana seseorang bisa melakukan tapa dan vrata serta ritual tanpa ada dasar filsafat sehingga menumbuhkan sradha dalam dirinya? Ketimpangan inikah yang menyebabkan Hindu di Indonesia hancur seperti sekarang ini? Sementara di India yang dikatakan menguasai tattva dengan baik, meski mereka sudah sekian abad dijajah oleh penguasa Muslim dan berikutnya dijajah kembali oleh Inggris, namun fakta mengatakan sampai saat ini mayoritas penduduk India masih tetap bertahan dalam naungan Veda.
Swami Sivananda dalam bukunya All About Hinduism menyatakan; "Agama Hindu menyediakan hidangan spiritual kepada setiap orang sesuai dengan perkembangan diri pribadinya masing-masing". Hindu dengan kitab sucinya Veda adalah sebuah sistem filsafat yang mencakup spiritual dan material yang komprehensip. Tidak ada konsep keagamaan yang ada di agama lain yang tidak ada dalam ajaran Veda. Sebut saja konsep Tuhan adalah Bapa dalam kekristenan. Dalam Bhagavad Gita 9.17 Tuhan Yang Maha Esa Sri Krishna menyatakan dirinya adalah ayah semua mahluk hidup. Masalah pemujaan Tuhan tanpa sesajen atau sarana apapun, masalah jenis "rasa" dalam mendekati Tuhan, zikir, nyanyian dan apapun yang ada pada agama lain juga ada dalam Hindu. Sungguh ironis jika orang Hindu khususnya di bali yang memiliki semua kekayaan filosofi ini masih kekeringan filosofi bukan? Tentu kekeringan ini disebabkan karena orang Hindu bodoh-bodoh. Mereka dijejali dengan berbagai ritual, tetapi lupa dengan dasar filsafat. Akibatnya mereka tidak menyadari bawha kitab suci mereka sangat-sangat lengkap.
Dewasa ini beredar sangat banyak kitab-kitab baru yang diklaim merupakan bagian dari kitab suci Veda. Sebut saja beberapa diantaranya seperti Akbar Upanisad, Allah Upanisad dan juga Jesus Upanisad. Ketiga Upanisad ini bukanlah bagian dari 108 Upanisad yang diakui secara ortodok sebagaimana tercantum dalam kitab Muktikā Upanisad. Tetapi oleh sebagian orang, Upanisad – Upanisad ini sangat gencar dipropagandakan dan dikatakan sebagai bagian kitab suci Veda yang baru saja ditemukan. Dalam Allah Upanisad berisi ajaran yang berusaha menjabarkan benang merah antara Hindu dengan ajaran Islam, pengagungan Allah dan Muhammad. Sedangkan dalam Jesus Upanisad mengajarkan tentang Yesus sebagai Tuhan. Sangat banyak orang Hindu yang keblinger dan mempercayai apa yang disampaikan oleh kitab suci palsu ini. Ujung-ujungnya tentu sudah bisa anda tebak sendiri. Pelan tapi pasti orang-orang Hindu terkonversi dan meninggalkan ajaran Veda.
Keberadaan kitab suci Veda yang aspal, asli tapi palsu juga sudah membanjiri kita. Bukan hanya di ranah maya, tetapi juga dalam buku-buku yang beredar luas di pasaran. Banyak kalangan dakwah dan juga misionaris mencantumkan kutipan-kutipan sloka yang disebutkan berasal dari kitab-kitab Veda tertentu untuk membenarkan argumennya. Tetapi ternyata setelah ditelusur, sloka yang dimaksud tidak pernah ada dan hanya merupakan karangan mereka sendiri. Penerjemahan sloka Veda secara ngawur dan memplitir sloka aslinya yang menyebabkan penyimpangan dari maksud aslinya untuk membenarkan argumen mereka adalah modus yang paling sering terjadi. Sebut saja tokoh seperti Alexander Duff, William Carey, Max Muller, James Mill, William Jones, Moriz Winternitz, Zakir Naik dan banyak lagi yang lainnya. Mereka semua mencoba mempelajari, menterjemahkan, menafsirkan dan menyebarkan ajaran Veda demi mencapai misi mereka. Namun saking tololnya, ternyata terjemahan-terjemahan dan ulasan yang banyak diacu oleh umat Hindu di Indonesia khususnya adalah hasil-hasil karya mereka ini. Dampak dari semua ini sudah pasti membuat pemahaman sebagian besar orang Hindu menjadi kacau.
Kenapa orang Hindu begitu mudahnya dikibulin? Apa yang salah dengan Hindu? Jika kita flash back sejarah Hindu di Nusantara, tipikal masyarakat kita benar-benar masih menganut prinsip kawulo-gusti. Ada kelompok masyarakat yang dijadikan mercusuar oleh masyarakat pada umumnya. Raja-raja dianggap sebagai titisan para dewa, dan para pemimpin spiritual dianggap wakil Tuhan. Dan sementara itu masyarakat umum hanya mengekor para pemimpin tersebut. Mereka mengikuti aturan tingkah laku dan upacara hanya karena petunjuk pemimpin tanpa tahu dasar filsafatnya seperti apa. Dengan pola ini, prinsip-prinsip "nak mulo keto" pun merasuk ke segenap lapisan mayarakat. Lalu apa jadinya jika mereka yang berkedudukan sebagai pemimpin ini runtuh? Jawabannya dapat kita peroleh dari sejarah runtuhnya kerajaan-kerajaan Hindu Nusantara yang diinvasi oleh Islam. Sesaat setelah kerajaan musnah dan para pemimpin agama lenyap, seketika itu pula masyarakat Nusantara bisa dengan mudah dialihagamakan. Kenapa? Karena secara personal mereka tidak punya dasar filosofi tentang keyakinan mereka sendiri. Mereka yang menguasai filsafat yang merupakan keturunan pemimpin dan pemuka spiritual berbondong-bondong kabur ke plosok-plosok terpencil seperti ke wilayah Bromo, Gunung kidul dan juga ke Bali. Wilayah-wilayah inilah yang menjadi benteng terakhir pertahanan Hindu. Sampai pada awal kemerdekaan RI, Gunung kidul dan Bromo masih bertahan karena benteng alamnya yang menyulitkan kaum dakwah menjangkau mereka. Namun saat kases komunikasi dan transfortasi saat ini telah menjangkau mereka, akhirnya Gunung Kidul juga sukses diislamisasi. Sementara itu wilayah Bromo masih bertahan karena pada waktu awal kemerdekaan ada tokoh karismatik yang bisa mempertahankan mereka. Semetara itu di Bali, kerajaan Hindu bertahan sampai datangnya penjajah bangsa Eropa. Namun setelah kerajaan di Bali takluk dan kehilangan taringnya, para misionaris Kristen mulai bisa menyusup. Sebagaimana surat berupa lontar bertanggal 1935 yang disampaikan raja Kelungkung selaku wakil raja-raja Bali kepada orang-orang Portugis di Malaka dimana dia menyatakan "Saya senang sekali jika mulai sekarang kita bersahabat dan orang datang ke pelabuhan ini untuk berdagang. Saya pun akan senang sekali jika imam-imam datang ke sini agar siapa saja yang menghendaki dapat memeluk agama Kristen". Namun untungnya pada masa itu penjajahan kolonial Hindia Belanda menetapkan undang-undang yang melarang para misionaris melakukan kristenisasi di Bali sebagai mana yang tercantum dalam pasal 177. Andaikan saja Belanda tidak melindungi Bali pada waktu itu, maka mungkin seluruh masyarakat Bali sudah menjadi Kristen. Pariwisata Budaya di Bali tidak akan berkembang seperti dewasa ini.
Saat ini benteng pertahanan Hindu di Bali sudah hampir musnah. Tidak ada raja-raja Hindu yang bisa melindungi Bali lagi. Tidak ada peraturan pemerintah yang bisa menjegal masuknya kaum misionaris ataupun kaum dakwah lagi. Kebijakan-kebijakan pemerintah Bali sudah tidak lagi ke arah ajeg Hindu ataupun ajeg Bali yang selama ini didengungkan, tetapi sudah ke arah "Dolar". Semuanya dijual hanya demi aliran uang dari mancanegara. Mereka lupa kalau suatu saat Hindu lepas dari Bali, maka budaya yang mengakar dari Hindu pun akan sirna. Dan itu artinya mesin penyedot uang yang mereka handalkan selama ini juga akan rusak. Tidak akan ada Pulau Dewata lagi, tidak akan ada Pulau Seribu Pura lagi. Tidak ada tarian Mahabharata, Ramayana dan sejenisnya lagi. Tidak akan ada daya tarik yang dapat menyedot wisatawan lagi selain dari pada museum dan cagar budaya yang sudah menjadi cagar mati yang kehilangan rohnya.
Saat ini, meski Bali mulai meredup, namun kita masih punya pertahanan terakhir yang bisa menyelamatkan kita. Masih ada sistem Desa Pakraman yang telah diwariskan oleh Maha Rsi Markandya. Sistem yang kelihatannya sangat remeh ini sebenarnya merupakan kekuatan yang sangat besar jika mau dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh umat Hindu di Bali. Leluhur kita telah mewariskan prinsip-prinsip dasar pengajaran Veda secara terselubung melalui Desa Pekraman ini. Prinsip Varnasrama dan Parampara (garis perguruan) terpatri rapi dalam sistem ini. Dalam konsep desa pekraman, disamping pembagian parahyangan (area tempat suci), pawongan (area pemukiman) dan palemahan (area alam sekitar tempat bercocok tanam dan sejenisnya), masyarakat juga dibagi dalam strata sosial sesuai dengan guna (sifat) dan karma (kerja) mereka. Ada orang-orang yang berkarakter suci dan cenderung mudah menguasai kitab suci dan memimpin masyarakat dalam hal spiritual, maka mereka termasuk dalam kelompok "ratu" yang dewasa ini diberi gelar "Ida" pada nama-nama keturunannya. Ada juga kelompok orang yang berjiwa kesatria yang berani mati dalam mempertahankan dharma. Maka orang-orang ini masuk dalam kelompok "gusti". Kelompok yang pintar dalam bisnis dan perekonomian masuk dalam kelompok vaisya dan terakhir yang memang tidak memiliki kemampuan otak tetapi mampu secara otot masuk dalam kelompok sudra yang menjadi "panjak" pada ketiga golongan ini. Sayangnya dewasa ini strata sosial yang merupakan penerapan sistem catur varna telah terdistorsi menjadi sistem wangsa atau kasta yang malahan menjerat orang-orang yang ada dalam sistem Desa Pekraman itu sendiri. Para "ratu" yang merupakan pemimpin spiritual tidak lagi melakukan transfer ilmu kepada para "sisya" yang terdiri dari seluruh masyarakat di desa pekraman tersebut. Mereka sibuk melakukan bisnis "banten". Mereka sibuk melanggengkan kekuasanan dan "kehormatan" keluarga mereka. Kalau pihak para "ratu" yang bertempat di griya tidak lagi melakukan transfer ilmu kepada "sisya"-nya, lalu bagaimana mungkin para sisya mengerti pengetahuan spiritual? Jika pengetahuan spiritual mereka kering, dan hanya dijadikan objek bisnis banten. Sudah dapat dipastikan apa yang akan terjadi. Mereka semua akan "kabur" meninggalkan ajarannya. Mereka lebih memilih "diselamatkan" oleh para "pedagang kecap" dari pada mereka dijerat dalam bisnis ritual.
Karena itu, wahai semua masyarakat Hindu di Bali yang masih memiliki sistem Desa Pekraman, segeralah sadar dan bangkit dari tidur. Kembalikan sistem Desa Pekraman seperti sedia kala. Bangunkan sistem varnasrama dan garis perguruan (parampara) yang tertanam dalam sistem yang adiluhur tersebut. Dengan jalannya sistem ini maka kekeringan filsafat tidak akan terjadi. Umat Hindu tidak akan mudah dikibuli dengan berbagai sloka-sloka dan kitab suci palsu. Mereka tidak akan mudah dikonversi dan diselamatkan. Disamping itu, sadarilah bahwasanya semua tanah di Bali pada dasarnya adalah milik adat, semuanya ada di bawah sistem Desa Pekraman. Tidak seorangpun termasuk para investor, warga pribumi maupun pendatang dan pemerintah yang bisa menduduki tanah di arena Desa Pekraman sebagai hak milik pribadi. Semua tanah dan kekayaan alamnya adalah bagian tidak terpisahkan dari Desa Pekraman. Sehingga jika benar-benar sistem ini dijalankan, tidak akan ada lagi berat sebelah terhadap warga pribumi, warga pendatang atau yang keluar dari adat. Selama ini yang berat harus ngayah dan membayar iyuran hanyalah mereka yang tergabung dalam warga Pakraman itu, sementara para warga pendatang dan para mereka yang memutuskan pindah agama dan keluar dari sistem desa Pekraman tidak lagi dibebani ayahan dan iyuran. Akibatnya sudah barang tentu lebih baik keluar dari desa Pekraman bukan?
Mari kita bangun kembali pondasi tattva kita yang salah satunya bisa dengan cara membangkitkan potensi yang sudah ada dalam Bali itu sendiri. Mari kita lebih cerdas sebagai Hindu. Tidak ada orang lain yang bisa menyelamatkan kita lagi kecuali kita membentengi diri kita sendiri. Bangkitlah saudara-saudara Hinduku di Bali….. Masa depan Bali ada di pundak kalian.
Om Tat Sat.
Thursday, September 15, 2011
Fakta Kecepatan Bereaksi di Jalan Raya
Friday, August 12, 2011
Kebiasaan-kebiasaan Yang Positif Dalam Hidup Kita
1. Kebiasaan mengucap syukur
Ini adalah kebiasaan istimewa yang bisa mengubah hidup selalu menjadi lebih baik.
Bahkan agama mendorong kita bersyukur tidak saja untuk hal-hal yang baik,
tapi juga dalam kesusahan dan hari-hari yang buruk.
Ada rahasia besar di balik ucapan syukur yang sudah terbukti sepanjang sejarah.
Hellen Keller yang buta dan tuli sejak usia duatahun, telah menjadi orang yang terkenal dan dikagumi di seluruh dunia.
Salah satu ucapannya yang banyak memotivasi orang adalah,
"Aku bersyukur atas cacat-cacat ini, aku menemukan diriku, pekerjaanku dan Tuhanku".
Memang sulit untuk bersyukur, namun kita bisa belajar secara bertahap.
Mulailah mensyukuri kehidupan, mensyukuri berkat, kesehatan, keluarga, sahabat, dan sebagainya.
Lama kelamaan Anda bahkan bisa bersyukur atas kesusahan dan situasi yang buruk.
2. Kebiasaan berpikir positif
Hidup kita dibentuk oleh apa yang paling sering kita pikirkan.
Kalau selalu berpikiran positif, kita cenderung menjadi pribadi yang yang positif.
Ciri-ciri dari pikiran yang positif selalu mengarah kepada kebenaran, kebaikan, kasih sayang, harapan dan suka cita.
Sering-seringlah memantau apa yang sedang Anda pikirkan.
Kalau Anda terbenam dalam pikiran negatif, kendalikanlah segera ke arah yang positif.
Jadikanlah berpikir positif sebagai kebiasaan dan lihatlah betapa banyak hal-hal positif sebagai kebiasaan
dan lihatlah betapa banyak hal-hal positif yang akan Anda alami.
3. Kebiasaan berempati
Kemampuan berhubungan dengan orang lain merupakan kelebihan yang dimiliki oleh banyak orang sukses.
Dan salah satu unsur penting dalam berhubungan dengan orang lain adalah empati,
kemampuan atau kepekaan untuk memandang dari sudut pandang orang lain.
Orang yang empati bahkan bisa merasakan perasaan orang lain,
mengerti keinginannya dan menangkap motif di balik sikap orang lain.
Ini berlawanan sekali dengan sikap egois, yang justru menuntut diperhatikan dan dimengerti orang lain.
Meskipun tidak semua orang mudah berempati,
namun kita bisa belajar dengan membiasakan diri melakukan tindakan-tindakan yang empatik.
Misalnya, jadilah pendengar yang baik, belajarlah menempatkan diri pada posisi orang lain,
belajarlah melakukan apa yang Anda ingin orang lain lakukan kepada Anda, dan sebagainya.
4. Kebiasaan mendahulukan yang penting
Pikirkanlah apa saja yang paling penting, dan dahulukanlah.
Jangan biarkan hidup Anda terjebak dalam hal-hal yang tidak penting sementara hal-hal yang penting terabaikan.
Mulailah memilah-milah mana yang penting dan mana yg tidak,
kebiasaan mendahulukan yang penting akan membuat hidup Anda efektif dan produktif
dan meningkatkan citra diri Anda secara signifikan.
5. Kebiasaan bertindak
Bila Anda sudah mempunyai pengetahuan, sudah mempunyai tujuan yang hendak dicapai
dan sudah mempunyai kesadaran mengenai apa yang harus dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah bertindak.
Biasakan untuk mengahargai waktu, lawanlah rasa malas dengan bersikap aktif.
Banyak orang yang gagal dalam hidup karena hanya mempunyai impian dan hanya mempunyai tujuan tapi tak mau melangkah.
6. Kebiasaan menabur benih
Prinsip tabur benih ini berlaku dalam kehidupan.
Pada waktunya Anda akan menuai yang Anda tabur.
Bayangkanlah, betapa kayanya hidup Anda bila Anda selalu menebar benih 'kebaikan'.
Tapi sebaliknya, betapa miskinnya Anda bila rajin menabur keburukan.
7. Kebiasaan hidup jujur
Tanpa kejujuran, kita tidak bisa menjadi pribadi yang utuh, bahkan bisa merusak harga diri dan masa depan Anda sendiri.
Mulailah membiasakan diri bersikap jujur, tidak saja kepada diri sendiri tapi juga terhadap orang lain.
Mulailah mengatakan kebenaran, meskipun mengandung resiko.
Bila Anda berbohong, kendalikanlah kebohongan Anda sedikit demi sedikit.
From mix sources.
Wednesday, August 10, 2011
Financial Planner (Perencana Keuangan)
Thursday, August 4, 2011
10 Sikap Profesional yang Sukses
Monday, August 1, 2011
Membedakan antara Asuransi, Investasi dan Tabungan
Thursday, July 28, 2011
Tetap Bugar dan Segar di Kantor selama Puasa
Thursday, July 21, 2011
Membentuk Dana Darurat, GAMPANG KOK!
Monday, July 18, 2011
Yang Harus Di Hindari Dalam Percakapan
Wednesday, July 13, 2011
Tip Hidup Bahagia
Monday, July 4, 2011
Belajar dari Burung ELANG
Thursday, June 23, 2011
"JAMINAN ASURANSI"
Walaupun polis tersebut memiliki banyak pasal, sesungguhnya polis itu mudah untuk dipahami karena tersusun secara teratur.
Secara umum polis terdiri dari:
- Skedul (Schedule)
- Definisi (Definitions)
- Kondisi Umum (General Conditions)
- Pengecualian Umum (General Exclusions)
- Jaminan (Coverage)
- Pengecualian Khusus (Special Exclusions)
-----
Lalu walaupun jumlah dan jenis polis asuransi yang beredar sangat banyak, namun mereka itu dapat digolongkan hanya dalam 2 kategori, yaitu:
1. All Risks Policy (polis segala risiko)
2. Named Perils Policy (polis yang menyebutkan jaminan)
Ke 2 jenis polis diatas dapat dikenali dari 2 hal:
- Dari namanya "All Risks", seperti Property All Risks, Contractors All Risks, Moveable All Risks, Erection All Risks. Ada juga polis yang tidak mengenakan "All Risks", tapi jaminannya All Risks seperti Electronic Equipment Insurance, Personal Accident Insurance, Health Insurance, Life Insurance, Heavy Equipment Insurance, Marine Cargo Insurance ICC "A".
- Dari ruang lingkup jaminan yang dapat dibaca pada "Scope of Coverage". Walau orang sering menyebut jaminan komprehensif asuransi mobil dengan "all riksk", sesungguhnya jaminannya adalah "Named Perils" karena risiko2 yg dijamin disebut 1 per 1. Polis kebakaran juga termasuk golongan "Named Perils".
Setelah kita sudah dapat memahami 1 polis itu masuk dalam golongan mana, maka langkah selanjutnya adalah dengan memfokuskan materi.
Bila polis itu jenisnya "All Risks" maka kita hanya fokus pada pengecualian, baik umum maupun khusus. Sepanjang tidak dicantumkan dalam pengecualian, dan memenuhi unsur "sudden, accidental dan physical damage" (PAR), maka musibah tsb dijamin dalam polis. Asuransi wajib bayar (setelah nasabah melakukan kewajibannya).
Bila polis tsb berjenis "Named Perils Policy", maka kita hanya fokus pada jaminan yang disebut 1 per 1. Saat terjadi musibah, dan tidak tertera dalam list jaminan, maka klaim ditolak (walau tidak ada dalam daftar pengecualian).
-----
Sebagai seorang penjual, kita harus mampu menguasai polis2 yang kita jual dan menjelaskannya kepada calon nasabah dengan benar mempergunakan contoh polis (yang dijual).
Jangan membiarkan nasabah membaca sendiri dan berusaha memahami polis yang tebal dan memiliki banyak pasal yang berbahasa hukum.
Sungguh saya prihatin kepada "nasib" nasabah asuransi, yang diberikan (dibiarkan) kesempatan dalam "Grace Period" untuk membaca dan memahami polis sendiri.
Alhasil mereka terima polis, mereka taruh dalam laci meja atau lemari.
Saran saya kepada nasabah:
1. Mintalah penjelasan dari penjual dengan memakai contoh polis yang akan Anda beli (ilustrasi dan proposal sangat kurang, dan itu bukan bagian dari kontrak).
2. Bila Anda sudah terlanjur beli, panggil kembali penjual. Minta mereka menjelaskan jaminan dan pengecualian serta prosedur klaim atas polis2 yang telah Anda beli.
Pahami polis sebelum terjadi klaim, agar Anda bisa memastikan "Apakah polis itu memang jawaban kebutuhan Anda?!"
-----
Demikian sharing saya, semoga bermanfaat.
Salam,
Freddy Pieloor
www.PialangAsuransi.com
"Be Insured Securely"