Internet merupakan dunia baru yang sangat terbuka dan transparan.
Melalui dunia maya ini setiap pengguna dapat secara bebas memperoleh
informasi apapun yang diinginkan dan memanfaatkan peluang bisnis yang
ada. Namun, sayangnya internet juga rentan terhadap praktek penipuan,
meskipun Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus-kasus penipuan yang dilakukan toko online sudah cukup sering
terdengar. Dari toko online yang menjual handphone murah, hingga
kerajinan dan asesories. Untuk menemukan toko-toko online yang
bermasalah juga bukan hal yang sulit. Anda dapat mencarinya melalui
mesin pencarian Google.
Dengan jumlah penduduknya yang besar dan banyak yang sudah melek
internet, Indonesia memang tercatat sebagai salah satu dari 10 negara
dengan pengguna internet terbesar di dunia. Tak kurang dari 50 juta
pengguna internet adalah orang Indonesia, dan separo dari jumlah itu
melakukan transaksi secara online.
Namun sayangnya, reputasi Indonesia di mata internasional terkait bisnis
online ternyata cukup memprihatinkan. Menurut data Bagian IT dan
Cybercrime Bareskrim Polri, tak kurang dari 18 negara pernah mengajukan
komplain kepada Indonesia karena melakukan penipuan dengan format
transaksi bisnis atau dagang melalui internet. Negara-negara itu di
antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura,
Eropa Timur, dan Australia.
Negara-negara asing itu mengadu karena tertipu oleh website dan blog
asal Indonesia yang menjual beragam barang. Setelah konsumen di negara
asing itu mengirimkan uang, namun barang yang dipesan tak kunjung
datang. Padahal website dan blog itu menampilkan gambar, harga serta
alamat lengkap si penjual barang. Namun ketika dilacak, ternyata
alamatnya palsu. Banyak pula ditemukan pengelola situs web dan blog yang
beridentitas fiktif. Dalam transaksinya, si penjual barang di internet
itu meminta pembeli untuk mengirim uang terlebih dahulu.
Dari pengalaman para praktisi bisnis online, ada beberapa ciri yang harus diwaspadai dari sebuah bisnis online, di antaranya :
1# Apabila sebuah toko online membatasi jalur kontak dan hanya
mencantumkan satu jenis kontak saja, umumnya mereka menghindari kontak
langsung dengan membernya. Karena itu jangan mudah percaya terhadap toko
online yang hanya menyediakan kontak email atau SMS saja untuk
berkomunikasi.
2# Apabila toko online menggunakan nama samaran dan alamat yang tidak
jelas dan valid, serta melarang, baik secara halus atau terang-terangan
para membernya untuk datang atau bertemu langsung. Untuk mengecek
keberadaan suatu toko online, akan lebih baik bila toko online itu
mencantumkan nomor telepon PSTN (bukan cdma).
3# Pengelola toko online tidak responsif terhadap isu maupun komplain
yang diajukan konsumen.
4# Pengelola toko online tidak memberikan garansi apapun terhadap
produk-produk yang dijualnya, baik garansi kualitas produk, garansi
kesesuaian produk dengan order, maupun garansi menyangkut waktu
pengiriman.
5# Belum adanya bukti kredibilitas suatu toko online dalam melayani
pelanggan. Sebaiknya periksa kebenaran nama & alamat lengkap toko online
tersebut maupun testimonial yang ada. Informasi ini bisa dicari di
search engine, dan info pemilik website bila ia benar pebisnis biasanya
akan terindex google tentang kegiatannya, akun facebooknya, maupun
YM-nya. Selain itu kita juga bisa cek data whois website tersebut, dan
toko online yang kredibel selalu terbuka untuk dicek oleh siapapun.
6# Toko online yang menggunakan situs atau blog dengan hosting gratisan,
akses situs yang lamban, atau pun tampilan yang seadanya.
7# Menggunakan perangkat - perangkat palsu untuk mempromosikan usahanya,
seperti payment proof palsu, testimoni palsu, atau bukti - bukti usaha
palsu lainnya. Perangkat ini dikatakan palsu karena tidak disertakan
nomor kontaknya untuk cross check.
Raden Mas Seto
Melalui dunia maya ini setiap pengguna dapat secara bebas memperoleh
informasi apapun yang diinginkan dan memanfaatkan peluang bisnis yang
ada. Namun, sayangnya internet juga rentan terhadap praktek penipuan,
meskipun Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus-kasus penipuan yang dilakukan toko online sudah cukup sering
terdengar. Dari toko online yang menjual handphone murah, hingga
kerajinan dan asesories. Untuk menemukan toko-toko online yang
bermasalah juga bukan hal yang sulit. Anda dapat mencarinya melalui
mesin pencarian Google.
Dengan jumlah penduduknya yang besar dan banyak yang sudah melek
internet, Indonesia memang tercatat sebagai salah satu dari 10 negara
dengan pengguna internet terbesar di dunia. Tak kurang dari 50 juta
pengguna internet adalah orang Indonesia, dan separo dari jumlah itu
melakukan transaksi secara online.
Namun sayangnya, reputasi Indonesia di mata internasional terkait bisnis
online ternyata cukup memprihatinkan. Menurut data Bagian IT dan
Cybercrime Bareskrim Polri, tak kurang dari 18 negara pernah mengajukan
komplain kepada Indonesia karena melakukan penipuan dengan format
transaksi bisnis atau dagang melalui internet. Negara-negara itu di
antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura,
Eropa Timur, dan Australia.
Negara-negara asing itu mengadu karena tertipu oleh website dan blog
asal Indonesia yang menjual beragam barang. Setelah konsumen di negara
asing itu mengirimkan uang, namun barang yang dipesan tak kunjung
datang. Padahal website dan blog itu menampilkan gambar, harga serta
alamat lengkap si penjual barang. Namun ketika dilacak, ternyata
alamatnya palsu. Banyak pula ditemukan pengelola situs web dan blog yang
beridentitas fiktif. Dalam transaksinya, si penjual barang di internet
itu meminta pembeli untuk mengirim uang terlebih dahulu.
Dari pengalaman para praktisi bisnis online, ada beberapa ciri yang harus diwaspadai dari sebuah bisnis online, di antaranya :
1# Apabila sebuah toko online membatasi jalur kontak dan hanya
mencantumkan satu jenis kontak saja, umumnya mereka menghindari kontak
langsung dengan membernya. Karena itu jangan mudah percaya terhadap toko
online yang hanya menyediakan kontak email atau SMS saja untuk
berkomunikasi.
2# Apabila toko online menggunakan nama samaran dan alamat yang tidak
jelas dan valid, serta melarang, baik secara halus atau terang-terangan
para membernya untuk datang atau bertemu langsung. Untuk mengecek
keberadaan suatu toko online, akan lebih baik bila toko online itu
mencantumkan nomor telepon PSTN (bukan cdma).
3# Pengelola toko online tidak responsif terhadap isu maupun komplain
yang diajukan konsumen.
4# Pengelola toko online tidak memberikan garansi apapun terhadap
produk-produk yang dijualnya, baik garansi kualitas produk, garansi
kesesuaian produk dengan order, maupun garansi menyangkut waktu
pengiriman.
5# Belum adanya bukti kredibilitas suatu toko online dalam melayani
pelanggan. Sebaiknya periksa kebenaran nama & alamat lengkap toko online
tersebut maupun testimonial yang ada. Informasi ini bisa dicari di
search engine, dan info pemilik website bila ia benar pebisnis biasanya
akan terindex google tentang kegiatannya, akun facebooknya, maupun
YM-nya. Selain itu kita juga bisa cek data whois website tersebut, dan
toko online yang kredibel selalu terbuka untuk dicek oleh siapapun.
6# Toko online yang menggunakan situs atau blog dengan hosting gratisan,
akses situs yang lamban, atau pun tampilan yang seadanya.
7# Menggunakan perangkat - perangkat palsu untuk mempromosikan usahanya,
seperti payment proof palsu, testimoni palsu, atau bukti - bukti usaha
palsu lainnya. Perangkat ini dikatakan palsu karena tidak disertakan
nomor kontaknya untuk cross check.
Raden Mas Seto
No comments:
Post a Comment